Wednesday, October 12, 2016

PTKP 2016 Berlaku Surut? Bagaimana Cara Menghitungnya

PTKP 2016 Berlaku Surut? Bagaimana Cara Menghitungnya



JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami DISINI


Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun
Alasan Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
  2. Merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah adalah kenaikan ini dapat memberikan efek baik untuk pertumbuhan, sehingga konsumsi rumah tangga bisa semakin besar dan investasi juga besar sehingga daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effectnya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara.
Berikut adalah rincian besaran PTKP 2016 setelah penyesuaian:
NoKeteranganBesaran PTKP
1Wajib Pajak Orang PribadiRp 54.000.000,00
2Tambahan Wajib Pajak yang kawinRp   4.500.000,00
3Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamiRp 54.000.000,00
4Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: ayah, ibu, dan anakRp   4.500.000,00
5Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak tiri serta anak angkatRp   4.500.000,00
Atas tambahan tersebut di atas paling banyak diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
  1. PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
  2. Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.
Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
  1. suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).
Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.
Berikut rumusan rincian besaran PTKP 2016 untuk suami istri:
NoKeteranganUraianBesaran PTKP
1Suami isteri memiliki keadaan PH atau MTK/I/0Rp 112.500.000,00
K/I/1Rp 117.000.000,00
K/I/2Rp 121.500.000,00
K/I/3Rp 126.000.000,00
2Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri.TK/0Rp 54.000.000,00
TK/1Rp 58.500.000,00
TK/2Rp 63.000.000,00
TK/3Rp 67.500.000,00
Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. Lalu bagaimana dengan Wajip Pajak yang sudah membayar sejak awal tahun?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah membayar pajak untuk bulan-bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Perlakuan dari Ditjen Pajak kemungkinan tetap seperti pada perubahan PTKP Juli 2015 lalu yaitu kelebihan atas pembayaran tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi jumlah pajak terutang masa selanjutnya.
Tidak ada pengembalian uang, jadi hanya di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan dikompensasikan ke tahun pajak 2017. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Jika benar PTKP 2016 mengalami kenaikan, maka berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 atas perubahan PTKP tersebut.
Contoh:
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2016):
Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00       Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                                 Rp 100.000,00 (+)       Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                          Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                    Rp 3.000.000,00 (+)               Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                   Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2016):
Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00          Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                                   Rp 100.000,00 (+)       Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                         Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 54.000.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp 4.500.000,00 (+)           Rp 58.500.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                       Rp 0,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 0,00 = Rp 0,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2016 terutang =                              Rp. 0,00
PPh 21 Masa Januari – Juni 2016 yang telah disetor =                       Rp. 420.000,00
Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2016 sebesar Rp. 420.000,00, dan jika atas lebih bayar tersebut perlakuannya sama dengan lebih bayar yang timbul karena kenaikan PTKP 2015, maka atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2017.


No comments:

Post a Comment