Friday, July 22, 2016

UPAYA MENGOPTIMALKAN BIMBINGAN KONSELING


UPAYA MENGOPTIMALKAN BIMBINGAN KONSELING 


JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini


                               
                                                                   BAB I
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah
Pada zaman modern seperti sekarang ini bertemulah banyak kebudayaan sebagai hasil dari makin akrabnya komunikasi daerah, nasional dan internasional. Percampuran bermacam-macam budaya itu dapat berlangsung lancar dan lembut, akan tetapi tidak jarang berproses melalui konflik personal dan sosial yang hebat. Banyak pribadi yang mengalami gangguan jiwa dan muncul konflik budaya yang ditandai dengan keresahan sosial serta ketidakrukunan kelompok-kolompok sosial. Sebagai akibat lanjut timbul ketidaksinambungan, disharmoni, ketegangan, kecemasan, ketakutan, kerusuhan sosial dan perilaku yang melanggar norma-norma hukum formal. Situasi sosial yang demikian ini mengkonsionir timbulnya banyak perilaku paotogis sosial atau sosiopatik yang menyimpang dari pola-pola umum, sebab masing-masing orang hanya menaati norma dan peraturan yang dibuat sendiri.
Sebagian besar dari mereka bertingkah laku seenak sendiri tanpa mengindahkan kepentingan orang lain, bahkan suka merampas hak-hak orang lain. Akibatnya muncullah banyak masalah sosial yang disebut dengan tingkah laku sosiopatik, deviasi sosial, disorganisasi sosial, disintegrasi sosial dan diferensiasi sosial.
Perilaku menyimpan seperti kenakalan merupakan bagian dari masalah sosial yang seringkali muncul di berbagai daerah. Perkembangan remaja yang saat ini terjadi sangat relevan dengan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku, sehingga seringkali pergaulan ini menyebabkan masalah sosial apabila tidak ada pengawasan yang ketat dari berbagai pihak yang terkait seperti keluarga, lingkungan, pemerintah maupun sekolah.
Sebagai dampak dari kondisi yang semacam ini banyak orang lalu mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari norma-norma hukum, dengan jalan berbuat semaunya sendiri demi keuntungan sendiri dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan pihak lain.
Tingkah laku menyimpang menurut Supartinah Sadli yang dikutip oleh Sofyan S. Willis adalah “Tingkah laku yang melanggar atau bertentangan atau menyimpang dari aturan-aturan normatif.” Dari definisi ini jelaslah bahwa asumsi terhadap tingkah laku yang menyimpang ditentukan oleh norma-norma yang dianut oleh anak. Masyarakat adalah komunitas terakhir yang menentukan apakah anak melakukan perilaku menyimpang.
Pendidikan merupakan kunci dalam membentuk kehidupan manusia ke arah peradabannya, menjadi sesuatu yang sangat strategis dalam mencapai tujuan. Sekolah dan lembaga sejenis dapat dipandang sebagai komunitas masyarakat yang memerlukan pembinaan secara optimal. Unsur-unsur yang ada di dalamnya adalah calon manusia yang mempunyai potensi untuk melanjutkan kehidupan bangsa ini. Bila mereka mendapatkan pendidikan nilai-nilai keagamaan yang tepat akan menjadi pondasi spiritual yang kuat bagi perkembangan pendidikan mereka selanjutnya.
Sebagai landasan yuridis menurut Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 Bab II pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar enjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (Sisdiknas, 2003 : 6).

No comments:

Post a Comment