PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING SD
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami DISINI
Berbicara tentang teknis pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dalam membantu siswa, dalam sepengetahuan saya dimulai dari pendidikan yang paling awal yaitu di Sekolah Dasar (SD). Kemudian dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar ini belum secara menyeluruh, ini bisa dilihat dari banyaknya SD yang belum ada Guru BK nya.
Dari beberapa sumber yang dapat sebelum penetapan Permendikbud no.111 tahun 2014, Guru kelas disini difungsikan atau merangkap sebagai Guru BK di kelas yang di ampunya. Untuk teknis rasionya bisa disimpulkan 1 Rombel/ Kelas = 24 Jam...??
atau bagaimana..??
atau bagaimana..??
Pertanyaannya apakah lulusan S1 Bimbingan dan Konseling bisa menjadi Guru Kelas..??
Atau sebaliknya S1 PGSD bisa menjadi Guru BK...??
Pertanyaan di atas tidak perlu dijawab, karena pada tahun 2014 ini ada Permendikbud no.111menjelaskan bahwa, penjelasannya ada di Hal 36 - 37 :
Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling:
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB
a. Penyelenggara layanan bimbingan dan konselingdi SD/MI/SDLB adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
c. Konselor atauguru bimbingan dan konseling dapat bekerja sama dengan guru kelasdalam membantu tercapainya perkembangan peserta didik/konseli dalam bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara utuh dan optimal.
Dari keterangan di atas dapat saya simpulkan bahwa 1 Sekolah Dasar atau 1 Gugus SD ada 1 Guru BK atau Konselor untuk melaksanakan pelayanan Bimbingan dan Konseling
Untuk lebih jelasnya silahkan diunduh file Permendikbud no.111 tahun 2014
:::::::::::::: Jika Anda kesulitan untuk mengunduh file, silahkan KLIK CARA INI ::::::::::::::::::
No comments:
Post a Comment