PTKP 2016 Berubah Lagi? Cara menghitung Karyawan TK
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami DISINI
Awal April 2016 kemarin, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah adalah kenaikan ini dapat memberikan efek baik untuk pertumbuhan, sehingga konsumsi rumah tangga bisa semakin besar dan investasi juga besar sehingga daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effectnya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara.
Pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. Namun demikian, kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016.
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah membayar pajak untuk bulan-bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Perlakuan dari Ditjen Pajak kemungkinan akan tetap sama seperti pada perubahan PTKP Juli 2015 lalu yaitu kelebihan atas pembayaran tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi jumlah pajak terutang masa selanjutnya.
Berikut adalah perbandingan besaran PTKP sebelum dan setelah kenaikan:
Jika benar PTKP 2016 mengalami kenaikan, maka berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 atas perubahan PTKP tersebut.
Contoh:
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2016):
Dino Saur pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Saurus Lama dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Dino belum menikah. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 19.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 19.800.000,00 = Rp 990.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 990.000,00 : 12 = Rp 82.500,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2016):
Dino Saur pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Saurus Lama dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Dino belum menikah. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 1.800.000,00 = Rp 90.000,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2016 terutang = Rp. 90.000,00
PPh 21 Masa Januari – Juni 2016 yang telah disetor = Rp. 495.000,00
Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2016 sebesar Rp. 405.000,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2017.
No comments:
Post a Comment